3 Pelaku Pembacok 2 ABG Trowulan Diringkus
Mojokerto, memorandum.co.id - Pelaku pembacokan terhadap AK (14) dan AFB (16) di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (29/8) dini hari, akhirnya tertangkap. Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama anggota Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus tiga pelaku pembacokan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Satya Premanta alias Kemen (25), Tomi Basmalah (26) dan Muhammad Agit Yupiantoro (24). Ketiganya warga Desa Jati Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan dan di tempat berbeda. Kali pertama petugas meringkus Tomi Basmalah pada saat melintas di jalan alternatif wilayah Dusun Damarsi, Desa Kepuh Anyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.40. Sesaat kemudian petugas meringkus Satya Premanta alias Kemen dan Muhammad Agit Yupiantoro di sekitar rumahnya. Ketiga tersangka saat itu juga dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, para ketiga tersangka sebelum melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban terlebih dahulu didasari adanya keributan antara teman tersangka dengan pemuda yang saat itu berada di lokasi kejadian. Para tersangka sebelumnya pesta minuman keras jenis arak di area wilayah Kecamatan Gondang. Selanjutnya mereka secara rombongan mengendarai motor mengarah ke lokasi kejadian. Mengetahui temannya cek-cok, Tomi salah satu tersangka mengaku berusaha melerai. Namun, dirinya mengaku ditegr oleh sebagian pemuda di lokasi kejadian agar kalau ribut tidak berada di sini. "Tersangka kemudian bersama rombongan balik pulang menuju wilayah Gondang dan menyiapkan mengambil senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk melukai korbannya," ungkap kapolres dalam jumpa pres, Kamis (2/9). Masih kata Dony, mereka para tersangka mengambil senjata tajam jenis pedang di rumah masing-masing. Diduga kuat para tersangka melakukan pembacokan terhadap korban yang salah sasaran (bukan targetnya). Dari 8 pelakunya, tim gabungan anggota Resmob Satya Prabu bersama anggota Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus 3 tersangka. Sementara 5 orang pelaku lainya berhasil kabur dan saat ini sudah kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya meminta agar 5 pelaku yang saat ini kabur lebih baik menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang ada. Karena perbuatannya, mereka kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama. Kami juga kenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara," pungkas Dony.(no)
Sumber: