Sidang Pembunuhan Member Fitness Araya Club House, Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang Pembunuhan Member Fitness Araya Club House, Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pembunuhan member fitness Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/9/2021). Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Agung Gde tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar. Dijelaskan JPU Zulfikar, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens (39) mendatangi Fardi Chandra (korban) di tempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan di belakangnya. Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima, dan di Kapas Gading Madya 2 A ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim. Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. "Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia," tutur JPU Zulfikar saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Kartika 2. Atas dakwaan tersebut terdakwa Erens melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi. "Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo," kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai Agung Gde. Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Erens membeli pisau di Superindo. "Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya," terang Lia. Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Di antaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaus dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV. "Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kausnya benar warna kuning," ungkap Lia. Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens. "Benar yang mulia," kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan. Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimistis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana. "Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya," tukasnya. Sedangkan Manap, salah seorang penasihat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan. "Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu," pungkasnya sembari meninggalkan area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. (mg-5/fer)

Sumber: