Binti Rochmah Ditahan di Hari Ulang Tahun

Binti Rochmah Ditahan di Hari Ulang Tahun

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akhirnya menahan Binti Rochmah, ke Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Jumat (16/8) petang. Legislator Partai Golkar yang diperiksa sejak pukul 10.00 ini pun merayakan ulang tahun ke-48 yang tepat hari ini di tahanan. Setelah menjawab 24 pertanyaan dari penyidik pidana khusus, status Binti Rochmah dari saksi naik menjadi tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan. "Hari ini kami menahan saudari Binti Rochmah untuk dua puluh hari ke depan," jelas Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady didampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi dan Kasi Intelijen Lingga Nuarie. Lanjut Supriady, bahwa peran Binti Rochmah sama dengan dua tersangka sebelumnya Sugito dan Darmawan. "Tersangka menerima pengajuan proposal dan mendapat fee dari Agus Setiawan Jong. Dia menerima 42 proposal," tegas mantan penyidik KPK ini. Tambah Supriady, untuk tiga anggota dewan yang tidak hadir hari ini akan dilakukan pemanggilan ulang. "Kami lakukan panggilan ulang. Jika tidak hadir, maka akan ada upaya lain termasuk pencekalan dan lainnya," jelas Supriady. Supriady juga menjelaskan bahwa tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak penyidik. "Tadi ajukan penangguhan penahanan secara lisan dan tertulis tapi tidak kami kabulkan," pungkas Supriady. Terpisah, Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah saat pendampingan sebagai saksi kecewa dengan penyidikan kliennya. "Ini tidak fair. Klien saya dipanggil sebagai saksi tiba-tiba disodori surat sebagai tersangka," singkat Sudiman. (fer/tyo)  

Sumber: