PTM Terbatas, Pimpinan DPRD Surabaya Ingatkan Guru-Ortu Harus Kompak
Surabaya, memorandum.co.id - Dalam waktu dekat, rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bakal terealisasi. Menilik ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengingatkan bahwa kesiapan sekolah dan persetujuan orang tua adalah dua hal yang perlu diperhatikan. Sejauh ini, pemkot telah melakukan asesmen sekitar 300 sekolah SD-SMP untuk menguji kesiapan PTM. Bagi Reni, perlu update terkini mengenai kondisi sekolah terkait uji kelayakan agar terbukti siap melaksanakan PTM. "Asesmen agar disegerakan. Pekan ini saya mendorong dinas pendidikan sudah harus menyelesaikan. Sehingga harapannya pekan depan PTM sudah bisa dimulai. Bagi sekolah yang tidak lulus asesmen, kita dorong agar pemkot hadir untuk segera membina dan membantu. Ini supaya di mana pun sekolahnya, anak-anak Surabaya punya pilihan PTM atau PJJ," tutur Reni, Rabu (1/9/2021). Reni mengatakan, ke depan dinas pendidikan perlu melakukan pemantauan rutin. Selain itu, Reni juga mengingatkan, PTM terbatas ini dibutuhkan kekompakan guru dan orang tua. Utamanya dalam penegakan prokes oleh siswa. Mulai dari berangkat, di sekolah, dan saat pulang. Hal ini agar PTM berjalan lancar, aman, dan berkelanjutan. “Dalam SKB 4 Menteri juga diatur bahwa pelaksanaan PTM maksimal keterisian hanya 50% dari jumlah murid. Saya melihat bahwa harapan dari para orang tua agar PTM ini bisa terlayani segera. Tentunya saya mendukung pelaksanaan PTM secara bertahap,” paparnya. Tentang vaksinasi, merujuk SKB 4 Menteri, yang disyaratkan ialah guru dan tenaga pendidik. Reni mendorong kepada disdik bersama dinkes agar tiap satuan pendidikan memiliki rekam medis warga sekolah. Di samping itu, pemkot juga diminta untuk mempercepat vaksinasi bagi pelajar yang berusia 12 ke atas. “PTM tidak boleh diwajibkan. Jadi orang tua yang masih memilih untuk PJJ harus dilayani. Kondisi saat ini yang siap PTM juga harus dilayani. Prinsip dalam layanan pendidikan adalah semua terlayani," tuntas legislator dari PKS ini. Sekadar diketahui, berdasarkan Inmendagri No.34 Tahun 2021, daerah level 3 diperbolehkan melaksanakan PTM. Aturan dalam SKB 4 Menteri juga menyatakan bahwa status wilayah dengan zona risiko oranye dalam hal ini Surabaya diperkenankan melaksanakan PTM terbatas. Sehingga Surabaya memenuhi kedua aturan tersebut. (mg3)
Sumber: