Ngaku Polisi Narkoba, Gadaikan Mobil ke Madura

Ngaku Polisi Narkoba, Gadaikan Mobil ke Madura

Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Aziz Mustaqim meminjam mobil milik Samsul Arifin. Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya, ia malah menggadaikan ke seseorang di Pamekasan, Madura sebesar Rp 10 juta. Awalnya pada 8 Februari 2021, pria yang berprofesi sopir taksi online dan kini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan itu meminjam mobil kepada korban dengan dalih ada penugasan penangkapan bandar narkoba di kota Madura. " Dia mengaku sebagai anggota Polda Jatim di bagian narkoba. Saya percaya, sebab saya pernah diajak ke Polda," kata saksi korban Samsul Arifin saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU ) Irene Ulfa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/8/2021). Atas pengakuan terdakwa tersebut, sambung korban, dirinya percaya dan bersedia meminjamkan 1 unit mobil Toyota Calya B40E M/T silver metalik miliknya. "Katanya mau pinjam 5 hari, tetapi mundur terus. Waktu saya tanya ke mana mobil saya, dia mengaku sudah digadaikan," ungkapnya. Meskipun didesak digadaikan dimana serta dijanjikan oleh korban bahwa akan menebusnya, terdakwa bersikukuh tidak mengatakannya. Bahkan ia mengaku diancam bahwa mobil tersebut tidak bisa diambil jika tidak terdakwa yang mengambilnya. "Awalnya tidak mau mengaku digadaikan di mana. Akhirnya dia mengaku setelah saya laporkan ke Polda dan ditanya penyidik. Katanya digadaikan di Madura," bebernya. Namun, Samsul masih bisa bersyukur, sebab, mobil miliknya yang digadaikan terdakwa telah ditemukan. "Saat ini mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus ini telah berada di Kejari Tanjung Perak. Alhamdulillah sudah ketemu pak hakim," ucapnya. Atas keterangan terdakwa, ketika ditanya tanggapannya oleh ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," tandasnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: