Timbul Prihanjoko Resmi Jabat Plt Bupati Probolinggo
Surabaya, memorandum.co.id - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi digantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko. Penyerahan surat perintah tugas (spt) disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (31/8/2021). Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, serta sejumlah camat dan kepala desa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khofifiah mengatakan, sebagaimana Undang Undang nomor 23 Tahun 2014, pasal 65, bahwa yang ditahan tidak boleh melaksanakan tugas. Pengumuman dari KPK, bahwa Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dinyatakan sebagai tersangka. Surat perintah tugas nomor 1005/011/001.2/2021 tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo. Sesuai aturan, pemprov menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko. Tepisah, Partai NasDem menegaskan, bahwa baik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari maupun suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR bukan lagi sebagai kader Partai NasDem. Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menegaskan kader yang menjadi tersangka otomatis akan mengundurkan diri. "Dia bukan kader Partai NasDem secara otomatis. Dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi, kan," kata Ali. Ali mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum jika Hasan minta. Dia menyebut partai memang memiliki bantuan hukum yang bisa digunakan oleh masyarakat umum, bukan hanya kader. "Di Partai Nasdem itu ada namanya Bahu. Bahu itu suatu lembaga dibentuk untuk membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum untuk keadilan hukum yang kemudian NasDem berikan," ujarnya. Sebelumnya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditetapkan tersangka oleh KPK. Keduanya ditangkap KPK terkait jual-beli jabatan kades di wilayahnya. Selain Bupati Tantri dan suaminya, ada delapan orang lainnya yang dijadikan tersangka OTT KPK. Delapan orang tersebut merupakan beberapa camat dan ASN di wilayah Probolinggo serta ajudan Hasan Aminuddin. Perkembangannya, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Dari 22 orang, baru 5 orang yang ditahan oleh KPK. Lima tersangka berada di KPK dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. (day/fer)
Sumber: