Terpikat Wanita Cantik, Slamet Tak Kuasa Menolak Diajak Nyabu Meski Jalani Rehab
Surabaya, memorandum.co.id - Slamet Hariyadi, didakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Padahal, dirinya masih menjalani rehabilitasi di sebuah lembaga bagi pecandu narkoba. Dalihnya, ia terpikat bujuk rayu wanita cantik menggunakan barang haram tersebut. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya menjelaskan bahwa terdakwa berusia 34 tahun itu pada 14 April 2021 kedapatan membeli sabu di Jalan Gayatri Trem, Surabaya. “Terdakwa membeli sabu seharga Rp 200 ribu. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas Polrestabes Surabaya dan ditemukan 0,21 gram,” jelas JPU Hadi, saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (31/8). Usai pembacaan dakwaan, JPU Hadi lantas melanjutkan ke agenda sidang dengan menghadirkan saksi penangkap, sesuai perintah majelis hakim yang diketuai Moch. Taufik Tatas. Menurut keterangan saksi Mohammat Syafi Umam diceritakan bahwa saat itu terdakwa menyimpan sabu di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. “Kami melakukan penangkapan satu tim terdiri dari lima orang anggota. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip sabu,” kata Syafi. Atas keterangan saksi, terdakwa yang berdomisili di Jalan Keputran Kejambon itu tak membantahnya. Bahkan, dia mengaku membeli sabu karena ajakan teman wanitanya, yaitu Dewi. Alasan dirinya mau kembali bermain dengan serbuk putih itu karena terpikat paras cantik Dewi. "Waktu itu saya masih sedang menjalani rehabilitasi di kawasan Margorejo. Saya mengaku khilaf. Beli sabunya di Kacong pak hakim. Saya diajak kemudian beli di Kacong. Karena yang ajak wanita saya mau saja," bebernya. Usai mengakui perbuatannya, hakim Taufik kemudian meminta JPU agar menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. Hakim Taufik memberi waktu dua pekan untuk menyiapkan surat penuntutan tersebut. “Baik sidang ditutup dan dilanjutka pada tanggal 14 September 2021. Sidang ditutup,” tandas hakim. (mg5)
Sumber: