Gelapkan Uang Perusahaan Rp 588 Juta Dituntut 20 Bulan Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 588 Juta Dituntut 20 Bulan Penjara

Surabaya, nemorandum.co.id - Nunuk Widyaningrum dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara. Ia dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, telah terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di CV Ultra Lyon Distribution. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nunuk Widyaningrum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (20 bulan)," tutur JPU Sulfikar saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8). JPU menilai bahwa terdakwa Nunuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut pertimbangan JPU, dalam hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 588 juta. Terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU. Atas tuntutan tersebut, Muhamad Saiku, penasihat hukum (PH) terdakwa langsung mengajukan pledoi saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting." Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, untuk keringanan kepada terdakwa karena masih punya anak yang masih balita," beber PH. Pledoi PH tersebut kemudian ditanggapi oleh JPU dengan tetap pada tuntutan."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujar JPU. Untuk diketahui, saat bekerja di CV Ultra Lyon Distribution, Nunuk berhasil menilap uang sebesar Rp 588 juta. Saat diaudit oleh saksi Deny Riwong dan disuruh menagih, terdakwa mengelak dan meminta Deny untuk menunggu. Ternyata, setelah diselidiki, terdakwa tidak menyetorkan uang yang seharusnya masuk ke CV Ultra Lyon Distribution sehingga terdapat selisih Rp 588 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa. (mg5)

Sumber: