13.442 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan

13.442 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan

SURABAYA – Jelang peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, sebanyak 13.442 atau 66% narapidana dan anak pidana di lapas/ rutan di Jatim mendapatkan remisi umum 2019.

Dari jumlah itu, 129 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/ rutan. Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Jumat (16/8). Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan SK remisi Kepala Korwil UPT Pemasyarakatan se-Jatim dan perwakilan narapidana. Sejumlah pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Jatim juga hadir.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. Yang menyatakan bahwa setiap 17 Agustus bagi narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

"Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan," terangnya.

Susy menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Susy. (fer/udi)

Sumber: