Dua Terdakwa Penipuan Modus Investasi Fiktif Senilai 100 Juta Euro Divonis 1 Tahun
Surabaya, Memorandum.co.id - Solekan dan Abdul Muiz divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan investasi fiktif sebesar 100 juta Euro. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menghukum kedua terdakwa itu dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Solekan dan Abdul Muiz dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8). Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan yakni, kedua terdakwa telah merugikan korban Oei Edward Wijaya sebagai direktur PT. Indonesia Pelita Pratama (IPP) sebesara Rp. 2.681.500.000. Selin itu, Bos PT Weka Bangun Persada (PT WBP) itu telah menikmati hasil kejahatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa pernah mengembalikan uang korban sebagian, berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Martin. Atas vonis tersebut, Belliher Situmorang, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim juga menyatakan yang sama. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Belliher. Pada sidang tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (mg5)
Sumber: