Imigrasi Surabaya Buka Layanan Pembuatan Paspor, Syaratnya Harus Sudah Vaksin Pertama

Imigrasi Surabaya Buka Layanan Pembuatan Paspor, Syaratnya Harus Sudah Vaksin Pertama

Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mulai Senin (30/8/2021) besok, sudah mulai memberikan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat umum. Syaratnya, pemohon harus sudah divaksin dosis pertama. Sekarang, pemohon bisa mendaftarkan permohonan paspor melalui antrean online lewat aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) yang sudah dibuka kuota antrean untuk 30 Agustus sampai 3 September 202. Mengingat, untuk menghindari penyebaran virus corona, kuota akan dibatasi untuk setiap harinya agar tidak terjadi kerumunan. “Mulai besok kita sudah bisa melayani pembuatan paspor bagi masyarakat umum. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran lewat aplikasi APAPO mulai sekarang, dan bisa memilih waktu kapan harus datang ke imigrasi. Untuk sementara, kita sediakan 20 kuota untuk setiap harinya,” ujar Kabid Dokumentasi Perjalanan dan Lalu Lintas Keimigrasian (Doklantalkim) Anggoro Widjanarko, Minggu (29/8/2021). Lanjut Anggoro, dengan dibukanya kembali pembuatan paspor ini, pemohon tetap harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat. “Untuk saat ini hanya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan ULP Wiyung saja yang antreannya dibuka,” sambung Anggoro. Seperti biasa, syarat untuk pembuatan paspor, pemohon wajib menyiapkan KTP dan kartu keluarga (KK). Ditambah lagi satu identitas pendukung seperti akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah. “Selain KTP dan kartu keluarga, satu syarat lagi akta kelahiran. Kalau akta kelahiran tidak ada, bisa diganti ijazah. Kalau ijazah tidak ada, bisa diganti surat nikah,” pungkasnya. (mik/fer)

Sumber: