Terdakwa Salah Transfer Batal Ajukan Kasasi

Terdakwa Salah Transfer Batal Ajukan Kasasi

Surabaya, memorandum.co.id - Ardi Pratama, terdakwa dalam kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp 51 juta, batal mengajukan kasasi. Hal tersebut disampaikan oleh Hendrix, penasihat hukum (PH) terdakwa. Menurut Hendrix, pertimbangan batalnya pengajuan kasasi tersebut atas permintaaan dari terdakwa sendiri. "Tidak jadi kasasi. Pertimbangannya dari Ardi sendiri yang minta, karena vonis 1 tahunnya sudah mau habis dari yang dia jalani sekarang ini," kata Hendrix saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/8/2021). Ditambahkan Hendrix, kliennya tersebut berpikir tidak ada gunanya untuk mengajukan kasasi. "Jadi dia pikir-pikir untuk ajukan kasasi juga ngga ada gunanya," ujarnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana ketika dikonfirmasi terkait tidak kasasinya Ardi Prataman turut membenarkan. Disinggung terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi sebelumnya Willy menjelaskan, putusan majelis hakim adalah menguatkan putusan PN Surabaya. " Putusan PT terhadap perkara Ardi Pratama menguatkan putusan PN Surabaya yang mana telah memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 85 UU nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," jelas Willy. Willy berharap agar di kemudian hari masyarakat berhati-hati dalam menggunakan uang dari transfer dana. "Harapan kami di waktu yang mendatang agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan mempergunakan uang yang berasal dari transfer dana," tandasnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Adi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah. Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Manukan, didatangai oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi. Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan pasal 85 UU nomor 3 Tahun 2011. (mg-5/fer)

Sumber: