Patuhi Inmendagri, Dirjen Industri Agro Apresiasi PT Bentoel Group

Patuhi Inmendagri, Dirjen Industri Agro Apresiasi PT Bentoel Group

Malang, memorandum.co.id - Direktur Jenderal Industri Argo mengapresiasi upaya PT Bentoel Group, salah satu perusahaan yang ikut uji coba 100 persen produksi sebagai industri esensial. Pasalnya, PT Bentoel Group telah menerapkan secara penuh Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19. Plt Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardhika menyampaikan, PT Bentoel Group telah memperhatikan dan melaksanakan Inmendagri nomor 18 tahun 2021. “PT Bentoel selaku perusahaan hasil tembakau sudah menerapkan sepenuhnya produksi esensial,” terangnya saat memantau langsung kegiatan industri di perusahaan rokok ini. Menurutnya, PT Bentoel Group merupakan salah satu perusahaan esensial yang telah menerapkan instruksi mendagri tersebut sejak sepekan lalu. Karyawan di bagian produksi rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) hanya dimasukkan sebesar 5 persen setiap harinya dari jumlah keseluruhan sekitar 500 orang, sedangkan untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin) tidak ada masalah karena tenaga yang digunakan cukup kecil. Bentoel dalam pantauannya juga menerapkan ‘Aplikasi Peduli Lindungi’ bagi seluruh karyawan sebagai proteksi untuk memutus penyebaran Covid-19 di dalam perusahaan. “Saya sangat puas dan percaya terhadap operasional esensial PT Bentoel, tidak hanya menggunakan aplikasi peduli lindungi tapi juga disiapkan klinik di pintu masuk,” terang Putu. Dirjen menjelaskan, sebagai industri esensial uji coba yang telah dilakukan PT Bentoel Group cukup bagus. Ini dibuktikan saat meninjau lokasi unit-unit industri di perusahaan ini. Meski perusahaan padat karya, namun tenaga SKT yang masuk 5 persen sedangkan untuk SKM menerapkan prokes. “Kalau untuk tenaga yang ada di mesin tidak ada masalah karena jaraknya cukup jauh apalagi ruangannya cukup luas,” jelasnya. Head of Regulatory and External Affairs Iwan Kendarwan Kaldjat mengatakan, terkait pemberlakuan aplikasi peduli lindungi adalah upaya perusahaan dalam menjaga kesehatan karyawan agar tidak sampai terpapar Covid-19. “Bahkan yang lebih penting tidak menjadi klaster. Hal itu wajib dilakukan terhadap semua karyawan PT Bentoel Group, apalagi sebagai industri esensial harus terapkan hal itu,” jelasnya. Memang menurutnya tidak semua karyawan sukses menggunakan aplikasi tersebut saat masuk perusahaan, dan apabila ada yang mengalami kesulitan dilakukan secara manual. “Mereka harus mengisi form lembaran sebagai langkah untuk bisa masuk perusahaan,” kata Iwan. Plt Dirjen Industri Argo saat melakukan kunjungan didampingi Inspektur Jenderal Staf Khusus Menteri, tenaga ahli menteri bidang industri agro dan Kasubdit industri hasil tembakau dan bahan penyegar. (kid/ari/fer)

Sumber: