Polres Mojokerto Ungkap Motif Pembunuhan Pemuda Mancilan

Polres Mojokerto Ungkap Motif Pembunuhan Pemuda Mancilan

Mojokerto, Memorandum.co.id - Pascapenangkapan oleh tim gabungan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terhadap tersangka Edi Santoso (39), warga Dusun Karangwungu, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang tega dan sadis membunuh pekerja warung sate Trowulan yakni, Riski Ardianto (27) asal Dusun Banjaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang jasadnya ditemukan di depan rumah warga di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (24/8/2021) lalu, akhirnya terkuak. Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander dalam press release di depan ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto mengatakan, awal mula hingga tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tersangka telah ketahuan oleh korban mencuri handphone milik korban. Handphone tersebut diketahui berada di dalam kamar rumah kos tersangka dalam keadaan sudah dibongkar. Korban sebetulnya sudah memaafkan tindakan tersangka namun dengan syarat handphone miliknya harus diperbaiki kembali. Setelah diiyakan oleh tersangka, handphone milik korban dibawa ke tempat service konter handphone yang tak jauh dari rumah kos tersangka dengan biaya perbaikan Rp. 200 ribu. "Dengan biaya perbaikan tersebut, karena tak punya uang, tersangka berusaha meminjam uang ke keluarga bersama dengan korban. Namun menurut korban karena dirasa tersangka terlalu berbelit-belit mengajak kesana-kemari, hingga berniat untuk kabur, korbanpun berusaha mengejarnya dan akhirnya keduanya cek-cok mulut hingga terjadi pertengkaran. Ternyata, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau, diselipkan dibalik tubuhnya siap digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ungkap Dony. Sekadar diingat kembali bahwa tersangka Edi Santoso berhasil diringkus tim gabungan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama anggota Reskrim Polsek Trowulan di area perkebunan tebu tepatnya di area pembuatan batu bata merah (Linggan) sekitar makam kuburan 1 Dusun Batok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jum'at (27/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Selama ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Mojokerto, tersangka bersembunyi di makam dan tempat pembuatan batu bata merah (linggan) di Dusun Batok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dalam kesehariannya, tersangka makan makanan untuk bertahan hidup dengan cara mencuri makanan bawaan milik petani pembuat batu bata merah dan sesaji yang ada di dalam makam kuburan satu pelaku sudah residivis sudah dua kali masuk penjara kasus pencurian di lapas Jombang. "Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Dony. (no).

Sumber: