Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
SURABAYA - Ditolaknya praperadilan yang diajukan Darmawan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya, membuat Kejari Tanjung Perak berani menentukan sikap kepada empat anggota dewan lain. Salah satunya juga akan memperlakukan hal yang sama kepada empat anggota DPRD Kota Surabaya, seperti Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Partai Demokrat), Binti Rochmah (Partai Golkar), dan Syaiful Aidy (PAN), yang bakal menyusul Sugito dan Darmawan ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Penyidik pun tidak ragu-ragu akan menetapkan tersangka, dan menahan empat anggota dewan yang dijadwalkan pemanggilan pada Jumat (16/8) hari ini. Apalagi, hakim menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak telah sah dan tidak melanggar ketentuan undang-undang (KUHAP). "Bahwa dalam hal pembuktian, kejaksaan selaku termohon dapat membuktikan bantahan atas dalil pemohon. Sehingga hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar ketentuan undang-undang," terang hakim Khusaini, Kamis (15/8). Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengapresiasi putusan hakim praperadilan. "Alhamdulillah, sudah kita dengarkan bersama bahwa semua proses yang dilakukan penyidik sah menurut hukum dan kami sudah bekerja sesuai SOP," ujar Dimaz Atmadi setelah sidang. Disinggung terkait pemanggilan keempat anggota dewan sebagai saksi, dan akan dinaikkan statusnya tersangka dan ditahan, Dimaz irit bicara. “Sabar, itu nanti. Yang penting kami melakukan sesuai prosedur yang ada,” pungkas Dimaz. Sementara itu, sumber Memorandum mengatakan bahwa keempat anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pada Jumat ini bisa saja ditetapkan tersangka dan ditahan. “Mengaca kepada dua tersangka lain dari dewan. Setelah diperiksa sebagai saksi dan dikuatkan dengan dua alat bukti, statusnya naik tersangka dan ditahan,” tegas sumber yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan. Sumber menambahkan, bisa saja pemanggilan besok (hari ini, red) mereka tidak datang. “Ini yang menjadi persoalan. Tapi, kami berharap para saksi bisa kooperatif,” pungkas sumber tadi. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah jasmas senilai Rp 4,9 miliar ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agus Setiawan Jong (proses banding atas putusan 6 tahun penjara, red), Sugito dan Darmawan. Namun, hingga saat ini empat anggota dewan yang bersama-sama ikut merasakan kucuran dana hibah jasmas dari Agus Setiawan Jong, masih bersikap biasa. Padahal, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap mereka tapi terus mangkir karena berbagai alasan. Jika Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy baru sekali mangkir. Lain halnya dengan Binti Rochmah yang sudah kali kedua. Ada kemungkinan jaksa akan melakukan jemput paksa jika para wakil rakyat ini tetap mokong. (fer/nov)
Sumber: