Kurir Napi Diringkus, Polisi Sita 30.528 Ribu Pil Koplo

Kurir Napi Diringkus, Polisi Sita 30.528 Ribu Pil Koplo

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Bubutan meringkus dua pengedar sekaligus kurir pil koplo di traffic light, Jalan Ahmad Yani. Dari tangan keduanya, disita 30.528 ribu butir obat daftar G. Pengedar apes yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan itu, Putra Deni Pratama (23), dan Rooland Jimmy Falaq (28), keduanya asal Jalan Raden Wijaya, Gedangan, Sidoarjo. Selain menyita puluhan ribu butir pil koplo berlogo Y, petugas juga menyita barang bukti 3 unit HP merek Xiaomi, Oppo, Samsung, 1 lembar resi pengiriman dari ekspedisi, dan motor Honda Beat hitam W 2760 NK, yang dijadikan sarana. "Kedua kurir pil koplo tersebut diduga usai mengambil barang di kantor ekspedisi. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya," kata Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang, Jumat (27/8/2021). Mantan Kanitreskrim Polsek Rungkut itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula anggota di lapangan mendapatkan laporan jika ada dua pria sedang mengambil paketan kardus berisi pil koplo. Informasi itu, kemudian direspons anggota dengan memantau di Jalan Maspati. "Ternyata benar ada dua laki-laki berboncengan dengan mengendarai motor Honda Beat hitam W 2760 NK. Dan yang dibonceng membawa kotak paketan," jelas Olloan. Meski begitu, anggota tidak gegabah untuk menangkapkapnya, tetapi lebih dulu membuntutinya. Tanpa diduga, kedua tersangka mengetahui dibuntuti polisi, langsung menggeber gas motornya menerabas traffic light. Perburuan berakhir ketika melintas di traffic light Jalan Ahmad Yani karena terjebak kemacetan. Melihat keadaan ini, anggota langsung menangkap dan meringkus keduanya. Kemudian anggota menggeledah paketan kardus yang dibawa pelaku yang berisi 32 botol plastik putih, masing-masing botol berisi 954 butir pil koplo berlogo Y. "Total keseluruhan pil sebanyak 30.528 butir," ungkap Olloan. Setelah terbukti, anggota selanjutnya menggiring kedua tersangka ke Mapolsek Bubutan. "Barang bukti saat ini kami bawa ke labfor untuk diteliti apakah benar pil koplo,"  pungkas Olloan. Sementara itu, saat diinterogasi, Putra dan Rolland mengaku disuruh oleh narapidana (napi) bernama Bajol,  yang sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. "Saya hanya disuruh ambil barang untuk diedarkan lagi sesuai petunjuk Bajol," terang Rooland. (rio/fer)

Sumber: