Pimpinan DPRD Surabaya Desak Jabatan 9 Kepala OPD, 2 Camat, dan 30 Lurah Segera Diisi

Pimpinan DPRD Surabaya Desak Jabatan 9 Kepala OPD, 2 Camat, dan 30 Lurah Segera Diisi

Surabaya, memorandum.co.id - Sejumlah posisi penting di struktural Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya diminta untuk segera diisi. Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menilai, kondisi rangkap jabatan para pejabat plt perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, apabila 6 bulan terhitung sejak dilantik, maka kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan. Sehingga Reni mendesak Eri Cahyadi mulai sekarang agar menentukan SDM untuk memenuhi jabatan yang kosong. “Sejak hari ini Wali Kota Surabaya punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat plt. Ada 9 kepala OPD, 2 camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya,” jelas Reni, Jumat (27/8/2021). 9 OPD yang masih dikendalikan pejabat plt itu di antaranya Bapekko, BPKPD, DP5A, DKRTH, Cipta Karya, Disnaker, Sekretariat Dewan, Bakespangpol, dan RSUD Soewandi. Sedangkan 2 camat masing-masing wilayah Gubeng dan Mulyorejo. Bagi Reni, kejelasan status kepala OPD, camat, dan lurah dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah. "Adapun terkait dengan mekanisme dan kriteria mengacu pada peraturan perundang-undangan. Terkait pemilihan pejabat, jika menjalankan sistem meritokrasi akan menghasilkan kinerja yang meyakinkan," ulasnya. Peraturan yang mengatur di antaranya UU No 5 Tahun 2014  tentang ASN. PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah menjadi PP No 17 Tahun 2020. Permen PANRB No 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Ditambah lagi dengan Kep KA BKN No 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan No100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002. Reni menilai pemilihan pejabat definitif hendaknya punya kualifikasi karakter, kompetensi, dan seirama dengan wali kota. "Dibutuhkan pejabat yang solutif dan siap bekerja dengan hati serta dekat dengan masyarakat, ini juga yang selama ini digaungkan oleh wali kota," tegasnya. Menurut politisi perempuan PKS ini, baik atau tidaknya pejabat yang dipilih, bandulnya akan ke walikota sebab menjadi wajah pelayanan publik. "Masyarakat semakin cerdas dan partisipasinya makin tinggi. Para pejabat di lingkungan kota harus memiliki added value melalui karakter mereka selain kapasitas atau kompetensi yang dimiliki," imbuh Reni. Reni juga mengingatkan bahwa indeks reformasi birokrasi di periode wali kota sebelumnya naik tiap tahunnya dengan indeks 78,13 di tahun 2020. Artinya peningkatan SDM pegawai dalam pelayanan publik terjadi meskipun diakuinya masih ada beberapa persoalan yang harus dibenahi. "Penempatan pejabat ini sudah menjadi hak prerogatif dari wali kota. Semoga berkinerja lebih baik lagi. Kami DPRD sesuai tupoksi melakukan fungsi pengawasan kepada pemkot dan kinerja pejabat serta pegawainya," tuntasnya. (mg3)

Sumber: