Bobol Toko Bos Sendiri lewat Loteng dan Jendela

Bobol Toko Bos Sendiri lewat Loteng dan Jendela

Surabaya, memorandum.co.id - Adjis membobol Toko UD Panca Jaya Gemilang di Jalan Husen II nomor 08 Surabaya milik bosnya. Ia didakwa mencuri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. JPU dalam sidang kali ini menghadirkan saksi rekan kerja terdakwa, Hermaji. Saat di persidangan, Hermaji bersaksi di hadapan majelis hakim kalau dirinya saat itu mengetahui kondisi toko berantakan. Selain kondisi toko yang berantakan, saksi juga mengetahui plafon toko dalam keadaan jebol dan jendela toko terbuka. “Selain itu saya juga mencatat barang-barang yang hilang pak hakim,” kata Hermaji kepada hakim, Kamis (26/8/2021). Hermaji melanjutkan, dia tidak tahu pasti total kerugian yang dialami bosnya, Siswor Soehari Atau Siek You Ming. Ia merinci barang yang dicuri terdakwa di antaranya satu buah regulator cuci kendaraan, satu buah kran penggilangan tebu, satu buah conrod stang seker mesin penggerak, satu ider brush, satu buah stabilizer, satu buah adaptor kuningan, laptop, dan masih banyak lainnya. “Ngga tahu pasti. Kata bos saya sampai puluhan juta,” imbuhnya. Dalam surat dakwaan, tertulis total kerugian yang dialami Siswor senilai Rp 69 juta. Hingga kini barang-barang yang dicuri Adjis dan Silo (DPO) tak pernah kembali. “Benar itu keterangannya saksi seperti itu?,” tanya Jaksa Sulfikar kepada terdakwa. Kemudian terdakwa membenarkannya melalui video call. Terdakwa mengaku sempat mencuri sebanyak dua kali. Yang pertama dirinya berhasil lolos. Setelah itu, yang kedua kalinya dia terekam kamera pengawas di dalam toko. Ia pun dilporkan dan berhasil diamankan. Sedangkan Silo hingga kini masih dalam pencarian polisi. Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Baik sidang ditutup dilanjutkan pada 9 September 2021. Keterangan saksi berikutnya,” kata hakim. (mg-5/fer)

Sumber: