Sidang Terdakwa ASN Pemkot Kediri Kucing-Kucingan dengan Awak Media
Kediri, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mulai menggelar sidang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan terdakwa Ferry Hermawan (35), ASN di lingkup Pemkot Kediri dengan nomor perkara 280/Pid.B/2021/PN Gpr. Namun, pelaksanaan sidang terkesan kucing-kucingan dengan awak media. Hal ini terbukti sejak awal mulai diagendakan jadwal persidangan mengalami dua kali penundaan. Demikian juga dengan jadwal agenda yang ketiga, yang mana dalam jadwal persidangan hari Rabu (25/8/2021). Akan tetapi sidang digelar hari Selasa (24/8/2021). Sehingga luput dari perhatian awak media. M. Fahmi Hary Nugroho, Humas PN Kabupaten Kediri mengungkapkan, perubahan jadwal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko sudah telanjur mengadirkan terdakwa. "Karena JPU sudah telanjur menghadirkan terdakwa dan hakimnya juga sudah siap, maka sidang kami ajukan. Dan dalam agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan. Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa (31/8/2021) depan dengan agenda keterangan saksi," ujar Fahmi pada sejumlah awak media yang pada saat itu menunggu digelarnya sidang, Rabu (25/8/2021). Sambung Fahmi, dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Ferry Hermawan dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378, yaitu penipuan dan penggelapan. Dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu kwitansi sewa mobil, 1 bandel BPKB Daihatsu Terios warna putih 2015 AG-1406-BR, SIM dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AG-3878-AP, Mitsubishi Expander 1.5 GLS Mt Mini tahun 2013 AG-116-RP dan Daihatsu Ayla tahun 2015 warna merah AG-1121-BS. "Untuk barang bukti (BB) masih di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dan total kerugian sekitar Rp 335 juta. Dan saat ini status tersangka adalah tahanan kota," papar Fahmi. Disinggung terkait riwayat tahanan terdakwa Ferry Hermawan, Fahmi mengungkapkan, terdakwa ditahan penyidik mulai 29 Mei-17 Juni 2021, diperpanjang oleh Kejaksaan tanggal 18 Juni-27 Juli. Kemudian oleh JPU 27 Juli-15 Agustus 2021. "Pada saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan, terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dikabulkan menjadi tahanan kota," ungkapnya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri, Teguh Sukemi mengatakan, setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan maka semuanya sudah menjadi kewenangan dari pihak Pengadilan, mulai dari jadwal persidangan maupun status dari terdakwa. "Jadi untuk penetapan jadwal persidangan itu adalah kewenangan dari pihak hakim. Termasuk status dari terdakwa ditahan atau tidak," ujar Teguh. Disinggung terkait riwayat penahanan, Teguh menegaskan, terdakwa mulai ditahan penyidik mulai 29 Mei-17 Juni 2021, diperpanjang oleh Kejaksaan tanggal 18 Juni-27 Juli. Kemudian oleh JPU 27 Juli-15 Agustus 2021. "Namun, setelah dilimpahkan ke Pengadilan, status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota, itupun juga kewenangan hakim," tandasnya. Sekadar diketahui dalam persidangan perkara Ferry Hermawan dengan no 280/Pid.B/2021/PN Gpr dengan Hakim Ketua Bob Rosman, Hakim Anggota Rofi Heryanto, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo dan Panitera Pengganti Gita Triyanto Nurcahyo. Dan selaku Jaksa Penuntut Umum Daru Widiyatmoko. (mis)
Sumber: