Rumah Ambruk di Tambaksari Selatan, Ini Kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Rumah Ambruk di Tambaksari Selatan, Ini Kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Rumah ambruk di Tambaksari Selatan Gang IV, yang menewaskan satu orang penghuni langsung memicu Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah untuk berbicara. Rencananya dia akan datang dan meninjau langsung ke lokasi, Rabu (25/8/2021) malam. Diakui Khusnul, berdasarkan informasi dari kepolisian, rumah tersebut memiliki struktur bangunan yang lapuk dan usang. Bahkan, sudah dibangun lebih dari 50 tahun silam. Disinggung soal program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu), Khusnul belum bisa memastikan apakah rumah ambruk di Jalan Tambaksari Selatan Gang IV itu terdaftar sebagai penerima manfaat. "Malam ini saya akan meninjau ke lokasi dan menanyakan perihal itu ke kelurahan dan kecamatan. Karena informasi yang saya dapat rumah tersebut kondisinya sudah tidak layak. Sepanjang syarat penerima program rutilahu terpenuhi, saya kira keluarga tersebut berhak mendapatkan intervensi program rutilahu," papar Khusnul. Dijelaskan Khusnul, syarat program rutilahu memang mutlak dipenuhi. Unit yang menjadi penerima manfaat tak bisa asal dibongkar dan diperbaiki. Hal ini untuk menghindari masalah yang bisa saja muncul di kemudian hari. "Hal ini diatur dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2019. Bahwa program rutilahu memiliki sejumlah syarat yang ini seringkali membuat warga tak lolos sebagai penerima manfaat bantuan rutilahu," katanya. Lanjut Khusnul, dalam pasal 6 misalnya disebutkan, warga penerima manfaat harus berKTP sesuai tempat tinggal domisili. Mendapat rekomendasi dari RT/RW dan lurah. Tidak kalah penting status tanah jelas dan tidak dalam sengketa. "Selebihnya warga tersebut terdaftar sebagai warga MBR. Serta belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemda kecuali pembuatan jamban sehat," jelas Khusnul. Diakui Khusnul, warga Kota Pahlawan yang mengajukan program rutilahu tidak sedikit. Tahun 2021 saja, semula 841 usulan penerima namun dipangkas menjadi 573 unit. Ini dikarenakan pandemi Covid-19, sehingga terjadi refocusing anggaran. "Namun saya minta, penerima manfaat program rutilahu ini harus tepat sasaran. Harus benar-benar rumah yang butuh perbaikan segera yang didahulukan. Sedangkan yang dicoret harus diberikan kejelasan mengapa masih harus menunggu. Misalnya rumah A lebih urgent diperbaiki ketimbang rumah B. Sosialisasi ini perlu diberikan," tuntas legislator dari PDI-P ini. (mg-3/fer)

Sumber: