Komisi B Minta Lahan Parkir Pasar Kembang segera Dimanfaatkan
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Surabaya tuntas menggelar hearing bersama PD Pasar Surya, Selasa (24/8/2021). Dewan menagih solusi terkait dampak kebakaran hebat Pasar Kembang. Ada 200 lebih pedagang kue basah yang harus kehilangan stan berjualan. Dewan minta nasib para pedagang diperhatikan. "Kami di Komisi B ingin agar para pedagang ini segera menempati tempat yang layak untuk bisa berjualan kembali. Pedagang inginnya tetap berkumpul di satu lokasi. Jadi hasil rapat, pedagang nanti untuk sementara berjualan di halaman parkir Pasar Kembang. Saya minta secepatnya, InsyaAllah bisa," kata Ketua Komisi B Luthfiyah. Sedangkan Wakil Ketua Komisi B Anas Karno menambahkan, terkait situasi terkini di Pasar Kembang, politisi PDI-P ini menuturkan, bangunan Pasar Kembang baru bisa difungsikan setelah hasil lidik dari kepolisian keluar. "Berdasarkan informasi dari PD Pasar Surya, saat ini masih menunggu hasil dari penyelidikan polda. Apabila itu sudah tuntas, nanti lantai yang bawah dan lahar parkir bisa difungsikan dan dipakai para pedagang," jelasnya. Sembari menunggu hasil lidik, Anas meminta agar lahan di parkiran dibersihkan terlebih dahulu. Sehingga bila sudah siap, sewaktu-waktu bisa digunakan para pedagang. "Terkait keinginan pedagang agar ada tempat berteduh dan mengantisipasi bila hujan, itu pasti akan diupayakan. Yang terpenting bisa berjualan dulu, alat dan kelengkapan nanti akan proses seiring berjalannya waktu," pungkasnya. Sementara itu Humas PD Pasar Surya Jaeni mengatakan, bahwa dari hasil pertemuan dengan perwakilan pedagang pasar dan PD Pasar Surya disepakati untuk berdagang di halaman parkir Pasar Kembang. “Muncul diskusi, plus minus. Dari diskusi itu, ada kemungkinan menempati di halaman parkir. Setelah melalui pembahasan itu, akhirnya oke di halaman parkir itu,” jelas Jaeni. Jaeni mengatakan, untuk rencana menempati halaman parkir itu, pihaknya berharap penyelidikan segera selesai dan police line dibuka. “Besok labfor turun, mudah-mudahan police line segera dibuka dan penyelidikan cepat selesai,” ujarnya. Untuk jam operasional sendiri, tambah Jaeni, dibedakan menjadi dua antara pedagang di lantai 1 dan lantai 2. “Itu beda antara pasar bawah dan pasar atas. Pagi sampai sore yang pedagang lantai 1, Kalau malam dipakai untuk pusat jajan,” tegas Jaeni. Tapi, jika police line dibuka dan pasar lantai satu masih layak ditempati, maka pedagang lantai satu bisa menggunakannya kembali. “Untuk pedagang lantai dua tetap menempati halaman parkir,” ujarnya. Untuk infrastruktur untuk pedagang yang akan menempati lahan parkir, secara teknis pihaknya tidak tahu secara detail. “Tapi untuk menampung jumlah pedagang atas dengan luas 600 meter persegi sudah memenuhi. Sebab, luas halaman parkir 1.000 meter persegi lebih,” jelasnya. Jaeni menambahkan, kenapa pihkanya menawarkan reloakasi di tiga tempat tersebut karena pedagang bisa langsung menempatinya. “Plus minus kemarin ditawarkan di Pasar Babaan, Pasar Tambakrejo dan kantor PD Pasar Surya karena tinggal masuk dan tidak perlu ada infrastruktur atap. Tetapi diskusi mengerucut ke halaman itu,” pungkas Jaeni. (mg-3/fer)
Sumber: