Polda Jatim Awasi Tarif Tes PCR

Polda Jatim Awasi Tarif Tes PCR

Surabaya, Memorandum.co.id - Polda Jatim dan Polres jajaran melakukan pengawasan terkait batas tarif tertinggi tes PCR Covid-19. Pengawasan itu dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan di Jatim. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko. "Yang jelas kami akan menindaklanjuti perintah dari Bapak Presiden, Pak Kapolri, dengan Pak Kapolda untuk memantau terkait harga PCR yang sudah disesuaikan dengan keputusan pemerintah," kata Gatot Repli Handoko, Selasa (24/8) siang. Gatot menyebut, tarif tertinggi tes PCR senilai Rp 495 ribu. Atas dasar itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan tarif di atas harga yang ditentukan pemerintah. "Masyarakat bisa melapor. Nanti kami akan kerja sama dengan Satgas dan Dinkes (Dinas Kesehatan) untuk memantau temuan tersebut," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 1991 itu. Terkait hal itu, kata Gatot, Polda Jatim telah membentuk tim khusus yang dikomandoi Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim tersebut telah bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan Dinkes. "Ada timsus dari Ditreskrimsus dan satgas," pungkas mantan Kasatsabhara Polrestabes Surabaya itu. Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Awalnya tes PCR berada di kisaran harga Rp 800 ribu hingga Rp 1, 2 juta.(fdn)

Sumber: