PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya Turun Level 3

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya Turun Level 3

Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4. "Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). Jokowi mengingatkan pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan, beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada. Ia memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijaksanaan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini. Jokowi lalu memaparkan soal penanganan Covid-19 terkini di Indonesia. Dia menyatakan sejak titip puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen. "Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya. "Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," tambahnya. Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus. (*/fer/udi)

Sumber: