DPRD Jombang Sahkan Perda P-APBD 2021

DPRD Jombang Sahkan Perda P-APBD 2021

Jombang, memorandum.co.id – Rapat paripurna kembali digelar DPRD Jombang, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (23/8/2021). Rapat paripurna ini merupakan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengesahan P-APBD 2021. Delapan fraksi DPRD Kabupaten Jombang telah menerima dan menyetujui Raperda P-APBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Peraturan Daerah. Hadir dalam rapat paripurna ini yakni, Bupati Munjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah, Sekdakab Akhmad Jazuli dan OPD di lingkup Pemkab Jombang, dan seluruh anggota wakil rakyat. Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa delapan fraksi sudah menyetujui dua raperda itu menjadi perda. P-APBD yang semula sebesar Rp 2.766.852.238.118, ada penambahan sebesar Rp 324.959.907.085. "Sehingga menjadi Rp 3.091.812.145.203. Setelah disahkan menjadi perda, kami berharap agar segera dilaksanakan secara optimal dan mampu memberikan peningkatan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab menerangkan, bahwasanya perubahan P-APBD ini difokuskan untuk semua sektor yang pada saat APBD 2021 masih belum terjangkau. "Jadi banyak program OPD yang tidak bisa dilaksanakan pada APBD 2021 dialokasikan sekarang," terangnya. Mundjidah mengungkapkan, di samping itu juga menjadi perhatian pada P-APBD ini untuk pemulihan ekonomi dampak dari Covid-19. Pihaknya memberikan subsidi ke Bank Jombang untuk KURDA. ”Ini dianggarkan Rp 50 miliar untuk subsidi bunga bagi petani dan UMKM," pungkasnya. (yus)

Sumber: