Kasus Pencabulan Anak Kandung Masuk Tahap P-19
Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Ferdyan Djunaidi (41), tersangka kasus pencabulan anak kandung, Melati (nama samaran) masuk pada tahap P-19. Hal tersebut disampaikan oleh Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Senin (23/8). "Masih P-19," tutur Fathur. Untuk diketahui, tersangka Ferdyan Djunaedi terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di rumah kontrakan kawasan Sidoarjo itu ditangkap setelah mencabuli hingga menyetubuhi Melati (16), yang tidak lain anak kandungnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sejak 2017 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tidak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu (2/6). Informasi dihimpun, aksi bejat tersangka bermula pada 2017 lalu. Saat itu, anak kedua tersangka genap berusia 13 tahun. Sehari-hari, tersangka, korban dan ibunya selalu tidur bersama di satu kamar. Malam itu, gelagat berbeda ditunjukkan oleh tersangka. Tersangka yang selalu tidur di samping sang istri, mendadak pindah tepat di samping korban. Mengira sudah tertidur pulas, tersangka mulai melancarkan aksinya. Kali pertama, tersangka meraba-raba tubuh mungil sang anak kandung tersangka. Melati yang saat itu belum sepenuhnya tertidur, menyadari ulah bejat sang ayah, korban memalingkan pandangannya ke ayahnya. Takut aksinya tepergok sang istri, tersangka menyuruh korban diam. Ancaman itu membuat istri sempat bergerak memutar posisi badan. Aksi tersangka tidak berhenti disana. Sebulan kemudian, kejadian itu terulang kembali. Bahkan jauh lebih parah. Dalam aksinya kali ini, Melati disetubuhi layaknya pasangan suami istri (Pasutri). Ironisnya, hal tersebut dilakukan hampir setiap hari. Sebab, tersangka selama ini merupakan seorang pengangguran. Sementara sang ibu bekerja sejak pukul 06.00 dan baru pulang sore. Bahkan, terkadang malam. Melati pun tidak kuasa menolak pelampiasan ayahnya. Hal itu karena tersangka kerap mengancam akan membunuh Melati dan seluruh keluarganya apabila dia tidak mau melayaninya. Korban bahkan sempat dipukuli oleh pelaku. Melati sempat terlintas mengadu kepada sang ibu. Namun hal itu diurungkan karena takut ancaman yang dilontarkan itu dilakukan oleh pelaku. (mg5)
Sumber: