3 Tersangka Korupsi Perbankan Dilimpahkan Tipikor
Surabaya, memorandum.co.id - Seksi pidana khusus (pidus) Kejari Surabaya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi perbankan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiga tersangka tersebut yaitu Leonardo Saputra Wiradhana, Ardhito Bhirawa Destaria dan Harizki Catur Novanto. Mereka dijerat dengan sangkaan dugaan kredit fiktif di dua bank plat merah yang berbeda. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ari Prasetya Panca, saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tersebut membenarkan. Ia menyatakan jaksa peneliti telah merampungkan seluruh penyidikan perkara dugaan korupsi senilai miliaran rupiah itu. "Iya benar. Tiga tersangka sudah kami limpahkan Jumat (20/8)," tutur Ari Prasetya Panca, Minggu (22/8). Untuk tersangka Harizki, pegawai divisi kebijakan dan pengembangan SDM di bank pelat merah yang berkantor cabang di Jalan Basuki Rahmat Surabaya diduga korupsi dengan membuat perjalanan dinas fiktif selama tiga tahun. Mulai 2019 hingga terakhir tahun ini. "Perjalanan dinasnya tidak pernah ada. Kerugian negara Rp 4,9 miliar," kata Ari. Sementara itu, Leonardo dan Ardhito diduga korupsi karena mengajukan kredit fiktif di bank pelat merah regional. Leonardo berperan sebagai debitur yang mengajukan kredit ke bank tersebut. Pengajuan kredit itu lantas diproses oleh Ardhito selaku analis kredit di bank tersebut. Namun, kredit yang sudah cair itu digunakan oleh tersangka tidak untuk kegiatan seperti dalam pengajuannya. Akibatnya, negara merugi Rp 800 juta. Leonardo dan Ardhito merupakan residivis. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, Leonardo pernah dihukum pidana empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 2014 lalu karena kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan Ardhito pernah dihukum pidana 1,5 tahun penjara karena kasus penipuan jual beli mobil secara online. (mg5)
Sumber: