Baru Bebas dari Lapas, Residivis Narkoba Srengganan Kembali Ditangkap

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Narkoba Srengganan Kembali Ditangkap

Surabaya, memorandum.co.id - Penjara  tidak membuat Sanusi (44), jera mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga Srengganan, Sidodadi, Simokerto, itu kembali diringkus polisi karena kedapatan membawa serbuk kristal yang diduga sabu. Padahal Sanusi 4 bulan lalu baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali dicokok oleh Unitreskrim Polsek Semampir dengan barang bukti 2 poket sabu masing-masing dengan berat 0,22 gram, 0,21 gram, dan 2,86 gram yang tersisa di dalam pipet kaca serta seperangkat alat hisap lainnya. Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, tersangka dapat diamankan di dalam rumah Jalan Srengganan, Rabu (18/8) sekitar pukul 21.30. "Pelaku diamankan dengan barang bukti dua poket sabu yang disembunyikan di saku celana," kata kapolsek, Minggu (22/8). Tersangka tertangkap berdasarkan informasi adanya gerak gerik pria mencurigakan di daerah Srengganan yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan pencarian, diketahui tersangka bersama temannya berinisial RP sedang asik nyabu di  rumah Jalan Srengganan. Setelah dipastikan posisinya, polisi mengrebek rumah budak narkoba tersebut. Namun, teman pelaku berhasil melarikan diri. Tersangka tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti dua poket sabu sabu yang disembunyikan di disaku celana depan sisi kanan dan saku celana belakang sebelah kiri. Selain itu, petugas juga menyita satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, bong, skrop terbuat dari sedotan plastik, korek gas milik tersangka. Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Semampir. "Semua barang bukti, tersangka akui miliknya. Pelaku kini diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya. Kapolsek menegaskan, dalam pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis di kasus serupa, yang pernah diamankan pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman penjara dan akhirnya bebas pada Mei 2021. "Sejauh ini, kami terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya," terang Agus Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut ia dapat dengan cara membeli pada seorang pria bernama RM dengan harga per poket Rp 100 ribu."Saya beli seharga 100 ribu," terang tersangka. (alf)

Sumber: