Pemkot Izinkan Pedagang Eks Hi-Tech Mall Berjualan di dalam Gedung Sesuai Prokes
Surabaya, memorandum.co.id - Sebelum PPKM, Pemkot Surabaya mengizinkan pedagang eks Hi-Tech Mall transaksi penjualan di dalam gedung. Tentu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. Selama pandemi, para pedagang ini transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat. "Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik, Sabtu (21/8/2021). Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM level 4. "Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka," terangnya. Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di eks Hi-Tech Mall. SOP tersebut sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung. "Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung eks Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," jelasnya. Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP prokes kegiatan di eks Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya. "Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung eks Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan Widyanto. Di dalam SOP tersebut mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung eks Hi-Tech Mal. Baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin. "Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mal," terangnya. Di samping itu, Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang di dalam gedung maksimal 25 persen. "Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang eks Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya. Terlebih penting lagi, kata Irvan, Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang eks Hi-Tech Mall, harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi prokes. Antara lain, dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan. "Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang eks Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," paparnya. Tak hanya itu, Irvan menambahkan, bahwa Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang eks Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara nontunai. Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai. "Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," pungkas Irvan. (fer)
Sumber: