Curi Rel, 2 Pegawai Kontrak PT KAI Diringkus
Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang mengamankan dua orang pegawai kontrak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Mereka adalah Fendi Purnama Putra alias Bolot bin Sutaji (31) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; dan Muhammad Azami alias Jamik bin Imam Subakir (31), warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyampaikan kedua tersangka diamankan dengan peran berbeda. “Dua orang ini memiliki peran masing-masing pada saat melakukan pencurian,” terang AKBP Bagoes Wibisono saat press rilis di Mapolsek Kepanjen, Jumat (20/8/2021). Disampaikan, Sabtu (7/8/2021), kedua tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polres Malang dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian besi rel cadangan kereta api yang berada di samping jalur KA reguler. Mereka beraksi di sepanjang jalur Stasiun Kota Lama sampai Stasiun Kepanjen. Saat diamankan, mereka sedang beraksi di kilometer 67-100 di areal Kebon Sengon, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Penangkapan ini atas laporan pegawai PT KAI yang sedang patroli mencurigai ada kendaraan mobil pikap bermuatan potongan besi rel kereta api. Pegawai PT KAI, Anggrya Rangga Siwi dan Risqi Rahmawan, langsung melaporkan ke Mapolsek Kepanjen yang selanjutnya unit reskrim langsung menuju lokasi kejadian. Akhirnya mereka berdua berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan tersangka juga disita barang bukti alat untuk melakukan aksinya. “Berdasarkan pengakuan tersangka mereka sudah sering kali melakukan tindak pencurian. Bahkan berdasarkan pengakuan tersangka juga ada keterlibatan pegawai KAI,” kata Bagoes. Untuk itu, Kapolres Malang menyampaikan mereka diamankan dan dimintai keterangan sekaligus pengembangan atas kasus yang dilakukannya. Karena dari pengakuannya mereka telah berulang kali melakukan pencurian rel pada jalur sepanjang Kota Lama sampai Kepanjen. Barang bukti yang diamankan berupa mobil pick up Daihatsu Zebra Nopol N 8824 DH yang didalamnya bermuatan 10 potong serta pemotongnya. “10 batang besi itu dengan ukuran sekitar 1,5 meter,” jelas Kapolres Malang. Saat beraksi, meraka berbagi tugas. Tersangka Muhammad Azami melakukan pengawasan di sekitar lokasi, sedangkan Fendi yang melakukan pencurian. Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler untuk melancarkan aksi pencuriannya. Terpisah, Manager Pengamanan Obyek Vital dan Aset Daop 8 PT KAI Safriadi menjelaskan barang yang dicuri adalah besi rel cadangan yang memang ditaruh di sepanjang jalur kereta reguler. Ini untuk mengantisipasi adanya persoalan rel. Misalnya rel terputus, dapat segera dilakukan perbaikan. “Yang dicuri itu bukan rel jalur reguler namun besi rel cadangan,” jelas Safri. Dikatakan, mereka bukan karyawan tetap PT KAI tetapi pegawai kontrak yang difungsikan untuk menambah kekurangan tenaga. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan sebanyak 15 kali dan untuk setiap aksinya mereka bisa mendapatkan uang sebanyak Rp 4 juta - Rp 10 juta. “Bahkan dari pengakuan tersangka dalam pencurian sebelumnya juga ada keterlibatan oknum pegawai PT KAI,” tegas Safriadi. Akibat perbuatannya, mereka jerat Pasal 363 ayat 1 sub 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun. (kid/ari)
Sumber: