Bejat, Penjual Sate Perkosa Gadis di Bawah Umur Sambil Direkam
Bangkalan, Memorandum.co.id - Ulah cabul MF (22), penjual sate asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ini benar-benar bejat. Betapa tidak, diawali dengan ancaman kekerasan, MF begitu tega menggauli paksa S (14), gadis di bawah umur yang masih besrstatus pelajar SMP. Biadabnya, adegan tak senonoh dengan gadis bau kencur asal Kecamatan Tanah Merah itu diam-diam sempat pula direkam MF melalui HP. Kejadian serupa sempat terulang untuk kali kedua, sebelum akhirnya penjual sate cabul itu dibekuk anggota Satreskrim Polres Bangkalan. “Kasus persetubuhan dengan kekerasan itu terungkap setelah ada ibu rumah tangga dari Kecamatan Tanah Merah datang melapor Polres,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Jumat (20/8) siang. "Syukurlah, tersangka pelakunya MF berhasil ditangkap,” imbuh Alith. Didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, lebih detail dijelaskan kronologi kejadian. Awalnya, tersangka MF dan korban S menjalin perkenalan via jejaring medsos. Tak lama kemudian, tepatnya Senin (26/7), keduanya sepekat untuk ketemuan. “Tersangka MF kemudian menjemput S yang baru dikenalnya di Kecamatan Tanah Merah,” ungkap AKBP Alith. Setelah diajak muter-muter dengan motor, gadis bawah umur yang masih duduk di bangku SMP itu oke-oke saja ketika diajak MF ke rumah bibinya di Kecamatan Modung. Di rumah bibi MF yang ternyata sepi dan kosong, terjadilah malapetaka itu. MF mendadak memaksa S untuk melayani hasrat bejatnya. Awalnya S menolak dan memberontak. Tetapi S akhirnya tak kuasa menolak setelah MF menebar ancaman kekerasan. ”Korban S diancam akan digantung jika menolak hasrat birahi tersangka MF,” tandas AKBP Alith. Tak pelak lagi, persetubuhan dengan paksa itu terjadilah. Biadabnya, diam-diam, MF ternyata merekam adegan cabul itu dengan HP. Sepekan kemudian, tepatnya (2/8) lalu, hasrat MF untuk mengulang perilaku cabulnya kembali naik ke ubun-ubun. Dia mengajak ketemuan lagi dengan korban S, tetapi ditolak. Ancaman kekerasan kembali menjadi jurus ampuh bagi MF. Kali ini dia akan memviralkan video rekaman adekan syur dengan S jika ajakannya ditolak. "Ya korban S akhirnya tak kuasa lagi untuk menolak,” papar AKBP Alith. Alhasil, di tempat yang sama, kasus itu kembali terulang. Syukurlah, tersangka MF akhirnya berhasil dibekuk. Akibat ulahnya, penjual sate di Jakarta yang pilih pulang kampung karena pandemi covid itu dijerat dengan Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Acaman hukumannya nimnimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara. (ras)
Sumber: