Tilap Uang Perusahaan, Divonis 18 Bulan
Surabaya, Memorandum.co.id – Suheri alias Heri dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Inti Mulia Farma. "Mengadili, menyatakan terdakwa Suheri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Jumat (20/8). Adapun hal yang memberatkan dalam penilaian majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Inti Mulia Farma sebesar Rp 72 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di pengadilan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," imbuh hakim. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan keberatan dan meminta keringanan atas hukuman tersebut. Namun hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir bila merasa keberatan dengan putusan tersebut. “Mohon keringanan yang mulia,” ujar Suheri alias Heri. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosyid sebelumnya terdakwa tidak menyetorkan uang PT Inti Mulia Farma. Suheri pun laporkan karena dianggap menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Suheri sebelumnya bertugas memasarkan produk farmasi di perusahaannya. Selain itu terdakwa juga bertugas menagih faktur atau nota pembelian yang telah masuk jatuh tempo. Setelah menerima pembayaran dari konsumen, uang harus disetor ke perusahaan. Akan tetapi uang yang telah Ia tagih tidak disetorkan ke perusahaanya. Uang tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada perusahaan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri tanpa seizin pihak perusahaan. Totalnya Rp 72 juta. (mg5)
Sumber: