Salah Gunakan Dokumen Angkutan Hasil Hutan, Bos KSU Maluku Dituntut 2 Tahun
Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menuntut Wempi Dermapan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan disertai pidana denda sebesar Rp 500 juta. Wempi dinyatakan bersalah sebagaimana dalam pasal dakwaan tunggal JPU. "Terdakwa Wempi Dermapan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tutur JPU Willy saat dikonfirmasi usai sidang, Jumat (20/8). Straussy Tauhiddinia Qoyumi, penasihat hukum terdakwa ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, atas tuntutan JPU, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). "Kami berencana akan mengajukan pledoi," ucapnya. Terkait dalil-dalil pembelaannya, Straussy berjanji akan membeberkannya pada persidangan selanjutnya. "Nanti kita sampaikan di persidangan ya," ujarnya. (mg5)
Sumber: