Kejari Tanjung Perak Dukung Operasi Yustisi Gabungan
Surabaya, Memorandum.co.id - Kejari Tanjung Perak mengikuti pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka PPKM Level 4 di wilayah satuan kerjanya. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 pagi ini, Jumat (20/8). Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut membenarkan. "Benar, kegiatan operasi yustisi tadi di depan Kantor Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya," tutur Kasna. Pihak Kejari Tanjung Perak, kata Kasna, diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan I Gede Willy Pramana dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum, Zulfikar dan Kasubsi A Intel, Umar. "Dari Kejari Tanjung Perak yang ikut dalam giat itu dari Kasubsi Pra penuntutan, Kasusbsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi A Intel," imbuh mantan Kajari Panajem Paser Utara (PPU) itu. Terkait tindakan dalam kegiatan tersebut, Kasna menjelaskan ada beberapa poin yaitu pemberian imbauan dengan pengeras suara terhadap pengguna jalan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan selalu menerapkan 5M. "Selain itu juga mensosialisasikan terkait pelaksanaan PPKM Level 4, serta tindakan penegakan tindak pidana ringan melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf b jo. Pasal 46 untuk pelanggaran protokol kesehatan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 jo. Perda Kota Surabaya No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," jelasnya. Sedangkan untuk pelanggar dalam kegiatan ini, terdapat 5 orang yang melanggar karena tidak memakai masker dan dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 20 ribu per pelanggar. Untuk diketahui, selama pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi dan kondisi berjalan aman terkendali. Dari institusi lainnya yang ikut dalam kegiatan tersebut antara lain Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Kenjeran (10 anggota), Pengadilan Negeri Surabaya (Secara virtual) dan Satpol PP provinsi (10 anggota). (mg5)
Sumber: