Polres Malang Kawal Pemberlakuan Tarif PCR

Polres Malang Kawal Pemberlakuan Tarif PCR

Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo. Ini untuk memberikan kenyamanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19, Rabu (18/8/2021). “Kami telah melakukan pengecekan soal tarif SWAB PCR di sejumlah Fasilitas Kesehatan. Kami juga memastikan penyampaian hasil test SWAB PCR tidak lebih dari satu kali dua puluh empat Jam di Wilayah Hukum Polres Malang sesuai instruksi dari Presiden RI, Bapak Joko Widodo,” katanya di Mapolres Malang. Donny menjelaskan dari hasil giat pengecekan di beberapa Rumah sakit di Wilayah Hukum Polres Malang yang menyediakan jasa layanan test SWAB PCR Covid-19 tidak ditemukan adanya Rumah Sakit yang memberikan Tarif diatas harga yang ditentukan. “Dari hasil pengecekan, tidak didapati rumah sakit yang memasang tarif SWAB PCR lebih dari lima ratus ribu rupiah,” jelasnya. Sementara, untuk Rumah Sakit yang bisa mengeluarkan Hasil Test SWAB PCR tidak lebih dari 1 x 24 Jam hanya ada 3 rumah sakit di wilayah hukum Polres Malang. “Sementara untuk rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil SWAB PCR satu kali dua puluh empat jam hanya di rumah sakit Wava Husada, Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan,” terangnya. Ini dikarenakan ketiga rumah sakit tersebut mempunyai Laboratorium sendiri, sementara untuk Rumah Sakit yang lain membutuhkan waktu lebih karena tidak memiliki laboratorium sendiri. Donny menambahkan pihaknya juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bila menemukan rumah sakit yang memberikan tarif diatas Rp 500 ribu. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan pemberlakuan Instruksi Presiden ini. Jika ditemukan pelanggaran atau ada rumah sakit yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, maka akan segera kami koordinasikan ke Pemkab Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut,” jelas Donny. (*/ari)

Sumber: