Kepergok CCTV Curi Uang Tetangga, Warga Lebak Arum Diadili
Surabaya, Memorandum.co.id - Nanang Sumarwanto nekat curi uang Rp 600 ribu milik tetangganya. Akibatnya, warga Jalan Lebak Arum Gang I itu diadili di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surabaya. Aksi nekat itu diketahui oleh saksi korban Tri Oktavianto selaku pemilik rumah pada Minggu 23 Mei 2021. Dia mencurigai etalase dan kotak uang di rumahnya dalam keadaan terbuka. Selain itu, terdakwa juga mengambil uang yang ada di dalam kamar. Di dalam ruang sidang, saksi Tri mengungkapkan kepada majelis hakim kalau terdakwa masuk lewat belakang rumahnya. “Ketahuan lewat CCTV, Pak Hakim, waktu sepulang dari luar kota uang uang saya hilang,” kata Tri, Kamis (19/8). Bukti lainnya yaitu, lemarinya dalam keadaan terbuka. Padahal sebelum dia pergi, sempat mengunci lemarinya. “Dia lewat belakang rumah dengan cara dicongkel pak,” ucap Tri. Selanjutnya terdakwa mengaku kepada hakim kalau dirinya butuh uang untuk membeli obat di apotik. Dia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. “Saya khilaf pak, saya belum pernah dihukum,” aku Nanang. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim meminta Jaksa Suwarti untuk menyiapkan surat tuntutan terhadap terdakwa. Lantas jaksa memohon kepada hakim supaya sidang ditunda pekan mendatang untuk menyiapkan tuntutan. “Karena belum siap, sidang ditunda pekan depan untuk agenda tuntutannya,” kata hakim. (mg5)
Sumber: