Pembebasan Lahan Rp 48,9 M, Ternyata Gunakan 7 Cek Kosong

Pembebasan Lahan Rp 48,9 M, Ternyata Gunakan 7 Cek Kosong

Surabaya, memorandum.co.id  - Lianawati Setyo membeberkan kronologi penipuan yang merugikan dirinya sebesar Rp 48,9 miliar. Menurut pengakuan Liana, ia telah ditipu terdakwa Lily Yunita dengan modus kerja sama investasi pembebasan lahan seluas 9,8 hektar. Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan 7 buah cek. " Awalnya Lily cerita ada kerjaan pembebasan lahan milik H Jabar seluas 9,8 hektar. Bentuknya masih petok. Lalu saya diajak kerja sama investasi," ungkap korban saat memberikan keterangan di hadapan ketua majelis hakim yang di ketua Erin Tuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (18/8). Ditambahkan Liana, terdakwa mengaku bekerja sama dengan Rahmat. Dimana Rahmat yang mengurus pembebasan lahan hingga proses pengurusan sertifikat sampai ke Jakarta. "Waktu saya mau lihat tanahnya, katanya gak bisa. Cuma dikasih tahu foto-fotonya. Terus saya mau ketemu pak Rahmat dan minta nomer teleponnya ga dikasih," imbuhnya saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim. Menurut pengakuan terdakwa, kata Liana, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 800 ribu. Untuk biaya termasuk pengurusan menjadi sertifikat sekitar Rp 2 juta. "Lily juga bilang kalau tanah itu sudah ada pembelinya yaitu H Sam. Katanya H Sam berani beli Rp 3,5 juta. Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu," terangnya. Liana mengaku setelah memberikan uang tersebut, dirinya membuat perjanjian dibawah tangan." Memang saya yang membuatnya. Tetapi atas persetujuan Lily," ujarnya. Lebih lanjut, setelah mentransfer beberapa kali, Liana ngotot ingin bertemu dengan Rahmat. Akhirnya, pertemuan terjadi di Pakuwon Trade Center (PTC) sekitar pukul 19.00 pada 11 November 2020." Pak Rahmat waktu ketemu bilang surat dalam pengurusan," ucapnya Korban yang berusia 56 tahun itu juga mengaku jika dirinya sempat ditransfer uang oleh Lily. Menurut Lily, saat dikonfirmasi uang tersebut merupakan kompensasi tidak cairnya cek yang diberikan oleh terdakwa. "Tetapi saya bilang ke Lily saya tidak mau. Setiap jatuh tempo, saya selalu pergi ke Bank untuk mencairkan cek tersebut. Tetapi kata orang Bank tidak ada saldonya. Belakangan saya diberitahu kalau rekeningny sudah ditutup oleh bank,"bebernya. Saat ditanya oleh salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa terkait adakah jaminan yang diberikan Lily kepadanya dan atas nama cek tersebut, Liana menjelaskan atas nama Dosun, toko roti milik terdakwa. "Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya. Setelah saya terima, Lily telepon saya terus. Minta ditransfer. Jaminannya ada BPKB sepeda motor dan mobil," jelasnya. Saat diminta tanggapannya terkait keterangan korban, Lily berdalih pinjam uang bukan investasi tanah." Saya pinjam pak hakim, bukan kerjasama," tukas terdakwa. Namun, hal ini kemudian dibantah korban bahwa dia memiliki bukti percakapan via WhatsApp (WA)." Ada WA-nya," ujar terdakwa. Saksi kedua, Dian Apsari, karyawan korban, turut mengamini keterangan bosnya. Dia mengaku mengetahui adanya kerjasama pembebasan lahan antara Lily dan Liana. Sebab, setiap kali Lily telepon, selalu diloudspeaker oleh Liana. Selain itu, Dian juga mengaku pernah diajak bosnya bertemu dengan Rahmat dan Lily di PTC. "Ketemuan itu Bu Liana menanyakan uang yang dibawa Pak Rahmat. Tapi Pak Rahmat bilang suruh tanya Lily dan Pak Joko (karyawan Rahmat). Ketemuannya sekitar 30 menit. Kalau persisnya berapa uang yang ditransfer ke Lily saya tidak tahu," tandasnya. (mg5)

Sumber: