212 WBP Rutan Surabaya Terima Remisi Agustusan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Sebanyak 212 warga binaan pemasyarakatan(WBP) Rutan Kelas I Surabaya mendapatkan hadiah remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kemarin, tepat di HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Imdonesia. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melalui sambungan virtual dan diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hendrajati yang langsung menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Hendrajati, Kepala Rutan Surabaya menjelaskan, remisi merupakan hadiah bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah sesuai dengan undang-undang. "Negara melalui Undang-Undang berhak memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan kriteria yang telah diatur," ujar Hendrajati mempertegas, Rabu (18/8). "Besarnya remisi bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan juga berbeda-beda, ada kriteria masing-masing," imbuhnya Sekadar diketahui, Bulan Agustus adalah bulan yang dinanti-nanti oleh seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas maupun Rutan di Indonesia. Pada bulan lahirnya Republik Indonesia tersebut, warga binaan pemasyarakatan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi. (mik)
Sumber: