Warga Plandaan Edarkan Pil Dobel L dan Sabu
Tulungagung, memorandum.co.id - Kedapatan bukti mengedarkan pil dobel L dan sabu, DA (33), asal Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, ditangkap polisi. Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, DA sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. "Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang ditemukan berupa dua poket sabu 0,42 gram dan 143 butir pil dobel L," terangnya, Selasa (17/8/2021). Selain itu, lanjut Nenny, ditemukan juga barang bukti sebuah pipet kaca berisi sabu 1,25 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, sebuah bong, 6 buah korek gas, sebuah kotak plastik warna putih, sebuah sedotan, 3 botol plastik, 3 pak plastik klip, sebuah kotak bekas permen frozz, sebuah bekas bungkus rokok, uang Rp 100 ribu HP. “Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung," jelasnya. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subsidair pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke-10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (nn/mad/fer)
Sumber: