13.837 Napi dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum
Surabaya, memorandum.co.id - Warga narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak di Jatim mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021, tepat pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RepubIik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021). Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya. Dari jumlah itu, 432 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II. Krismono menjelaskan, bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/rutan/LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 202, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan. “Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono. Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak. “Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya. Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. “Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” urai Krismono. Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021. “Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya. Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” ungkap Krismono. (mik/fer)
Sumber: