Berkas Lengkap, 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis akan Disidangkan
Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara dua tersangka penganiaya jurnalis Nurhadi telah dinyatakan lengkap P-21. Mereka yaitu Purwanto dan Firman Subkhi. Jaksa peneliti Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat materiil dan formil. Kini pihak Kejati tinggal menunggu dilimpahkannya kedua tersangka yang diduga menganiaya Nurhadi beserta barang buktinya dari penyidik Polda Jatim. "Iya benar. Sudah P-21 (berkas perkara sudah lengkap)," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi kemarin (15/8). Hal yang sama juga disampaikan pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir. Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari penyidik yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap pada Jumat (13/8). Tersangka beserta barang bukti rencananya akan dilimpahkan pada Kamis (19/8). "Sebelumnya sempat dinyatakan P-19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya," ujar Fatkhul. Dia berharap kedua tersangka yang merupakan anggota Polda Jatim ditahan setelah dilimpahkan. Selain itu, meski sudah akan dilimpahkan, dia juga berharap pada penyidik agar kasus tidak dihentikan sampai pada penetapan dua tersangka saja. Sebab, dia meyakini pelaku penganiayaan tidak hanya Purwanto dan Firman saja. "Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," ucapnya.. Sebagaimana diberitakan, Nurhadi yang berprofesi sebagai jurnalis dianiaya sekelompok orang di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak pejabat yang diduga tersandung kasus korupsi. Nurhadi rencananya akan mengkonfirmasi pejabat tersebut terkait kasusnya. Namun, sekelompok orang menganiayanya dan merampas serta menghapus foto-foto di handphone-nya. (mg5)
Sumber: