Wali Kota: Insentif Nakes Hukumnya Fardhu Ain dan Harus 100 Persen

Wali Kota: Insentif Nakes Hukumnya Fardhu Ain dan Harus 100 Persen

Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya menjanjikan kekurangan insentif tenaga kesehatan (nakes) sekitar 25 persen akan dilunasi. Dikatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bahwa insentif nakes yang berjuang di garda depan penanganan Covid-19 itu hukumnya fardhu ain. “Insentif nakes hukumnya fardhu ain dan harus 100 persen,” ujar wali kota, Jumat (13/8). Lanjut Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, bahwa nantinya begitu ada tambahan pendapatan asli daerah (PAD) maka yang diutamakan adalah nakes. “Ini sesuai aturan Mendagri, disesuaikan kemampuan masing-masing daerah. Waktu itu PAD jumlah kurang akhirnya hanya mampu 75 persen. Namun, begitu ada tambahan di PAD, maka utamakan untuk nakes sehingga 100 persen,” tegas Cak Eri. Ia menambahkan, bahwa hal ini sudah disampaikan ke DPRD dan alhamdulillah setuju. “Kami tidak ingin memberikan harapan palsu. Sebab, kalau kemarin kami sampaikan 100 persen, tapi PAD tidak mencukupi apa tidak memberikan harapan palsu, ini yang kami tidak mau,” ujarnya. Tambah Cak Eri, ia sudah berjanji bahwa kita tidak bekerja hanya dengan lisan, namun juga harus dengan hati. “Ini kami buktikan dengan tidak memberikan harapan yang tidak pasti. Itu slogan kami, Forkopimda Kota Surabaya. Sehingga ketika kemarin baru 75 persen, dan ada tambahan 25 persen maka langsung (kami berikan),” tegasnya. Dalam pencairan 25 persen yang akan ditransfer ke masing-masing nakes itu, pihaknya kejaksaan dan kepolisian. “Didampingi dari Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Pemeriksaan lapangan juga ada Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Tanjung Perak. Juga dukungan dari DPRD Kota Surabaya,” pungkas Cak Eri. (fer)

Sumber: