Gerindra Kota Probolinggo Usulkan Cahyono Gantikan Hamid Rusdi

Gerindra Kota Probolinggo Usulkan Cahyono Gantikan Hamid Rusdi

Probolinggo, Memorandum.co.id - DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo sudah mengajukan nama pengganti Hamid Rusdi, anggota DPRD Kota Probolinggo yang meninggal terpapar covid beberapa waktu lalu. Nama pengganti itu, Cahyono, diusulkan ke DPD dan DPP Gerindra. Cahyono secara aturan terpilih menggantikan Hamid, karena berangkat dapil yang sama, Dapil Kademangan. Perolehan suaranya nomor dua terbanyak setelah Hamid. Pada Pemilu 2019, Hamid mendapat 1495 suara, sedangkan Cahyono 664 suara. Ketua DPC Gerindra Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan, proses pergantian antar waktu tersebut sudah berjalan. Saat ini, nama Cahyono sudah diusulkan ke DPD dan DPP. “Sudah proses, sudah kita usulkan ke DPD dan DPP Gerindra untuk segera mendapatkan rekomendasi guna segera diusulkan dan dilantik sebagai pengganti antar waktu Hamid Rusdy yang meninggal dunia pada 30 Juli 2021 lalu,” ujar politikus asal Dapil III Mayangan Kota Probolinggo, Jum'at (13/08/2021). Ketua Bapemperda DPRD Kota Probolinggo ini menegaskan, pihaknya harus mengusulkan penggantian supaya tidak terjadi kekosongan di DPRD Kota Probolinggo. Lebih jauh, Aminuddin menjelaskan, mekanisme PAW, adalah ketika ada salah seorang anggota DPRD berhalangan tetap. PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. "Teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama," tandasnya. Dari penjelasan tersebut, lanjut dia, sudah sangat gamblang dan jelas siapa yang berhak menjadi calon pengganti antarwaktu apabila terjadi PAW anggota dewan. Secara internal partai telah melakukan proses pengajuan rekomendasi sesuai AD/RT ke DPD dan DPP. "Nanti setelah ada rekomendasi DPD dan DPP Gerindra, partai akan melanjutkannya ke KPU. Selanjutnya nanti menunggu memberikan waktu apakah ada sanggahan atau tidak soal proses PAW itu. Proses PAW tersebut diharapkan tidak memakan waktu yang lama. Kita berharap seperti itu," tandas Aminuddin. Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, pihakya belum menerima usulan PAW dari Partai Gerindra. “Masalah PAW kewenangan internal partai yang bersangkutan, karena KPU bersifat pasif dan menunggu. Sampai saat ini belum menerima usulan PAW anggota DPRD Kota Proboinggo, Hamid Rusdy dari Fraksi Gerindra. Kalau sudah ada pasti langsung kami proses,” tegas Ahmad Hudri. Teknisnya, lanjut Ahmad Hudri, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Sementara ada beberapa alasan pemberhentian antarwaktu, antara lain karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. "Anggota yang mengundurkan diri dikarenakan atas permintaan sendiri dan/atau ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,"sebut Ahmad Hudri.(mhd/yud)

Sumber: