Pemkab Bojonegoro Anggarkan Rp 18,7 M untuk Santunan Kematian

Pemkab Bojonegoro Anggarkan Rp 18,7 M untuk Santunan Kematian

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Kepedulian Pemkab Bojonegoro kepada warganya tidak diragukan lagi. Buktinya untuk meringankan beban warganya Pemkab Bojonegoro menganggarkan Rp18,7 miliar untuk santunan kematian bagi ahli waris yang tidak mampu. Setiap ahli waris mendapatkan Rp2,5 juta. Total Pemkab Bojonegoro akan menyalurkan santunan kematian ke 7.500 ahli waris. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat,  Abdullah Faqih menjelaskan bahwa sesuai peraturan Bupati Bojonegoro No 49 Tahun 2018 serta No 14 Tahun 2019, santunan kematian diberikan bagi masyarakat miskin di daerah sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. “Sekali lagi, bantuan ini ditekankan bagi ahli waris yang tidak mampu, setidaknya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya, Kamis (12/8/2021). Abdullah Faqih menjelaskan mulai Januari hingga Juli 2021 sebanyak 4.454 pemohon masuk dan sudah dicairkan ke 3.275 ahliwaris. "Dengan rincian sebanyak 1.751 sudah ditransfer ke rekening ahli waris sedangkan sebanyak 1.524 proses pentransferan. Di mana sisanya sebanyak 1.179 dalam proses pengajuan pencairan,” jelas Faqih. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan santunan kematian atau santunan duka bisa langsung datang ke kantor Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bojonegoro Lt. 5 gedung Pemkab Bojonegoro Jl. Mas Tumapel No 1 Bojonegoro. “Permohonan santunan kematian paling lambat diajukan selama 30 hari kerja sejak warga meninggal dunia,” imbuhnya. (top/har/gus) Adapun persyaratan permohonan pengajuan bantuan santuan kematian sebagai berikut : 1.    Surat permohonan kepada Bupati Bojonegoro diketahui Camat 2.    Surat surat keterangan kematian dari kepala Desa/Kelurahan 3.    Melampirkan tanda terima bukti pengurusan akta kematian atau fotocopy akta kematian dari Disdukcapil 4.    Surat keterangan ahli waris 5.    Surat keterangan miskin ahli waris/masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) bagi yang belum masuk DTKS maka ada verifikasi/ Rekomendasi kades dengan tokoh masyarakat setempat. 6.    Melampirkan fotocopy KTP-elektronik atau KK warga yang meninggal dunia dan ahli waris 7.    Surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP-elektronik 8.    Foto rumah ahli waris tampak depan, dengan ahli waris yang didampingi perangkat desa/kelurahan setempat 9.    Membawa materai Rp 10.000, sebanyak 2 lembar 10.    Fotocopy buku rekening Bank Jatim (atas nama ahli waris) 11.    Berkas asli rangkap 3 (tiga) dan diajukan ke Bagian Kesra Bojonegoro.

Sumber: