Dua Karib Patungan Beli Sabu Bablas Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Tim Antibandit Polsek Rungkut meringkus dua budak narkoba jenis sabu-sabu. Mereka Agus Muryanto (37), asal Jalan Jangkungan dan M Angga (26), warga Jalan Sukodami. Mereka disergap saat melintas di Jalan Prof Dr Mustopo, Sabtu (7/8/2021) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,34 gram. Kristal haram itu dibeli secara patungan dengan harga Rp 200 ribu. "Mau dikonsumsi bersama," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, kemarin Kamis (12/8)petang. Djoko mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. "Saat ditangkap barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di saku tersangka Agus," lanjut dia. Djoko menambahkan, hasil penyidikan yang sudah dilakukan, mereka membeli serbuk narkotika itu di Jalan Kunti. "Ngaku beli di (Jalan) Kunti. Mereka membeli satu poket sabu-sabu itu dengan patungan Rp 100 ribuan. Kepemilikannya diakui milik kedua tersangka," tegas Djoko. Sementara itu, di hadapan penyidik, Agus mengaku sudah tiga bulan terakhir rutin mengonsumsi sabu itu bersama Angga. Dia berdalih sering lemas saat aktifitas ketika telat mengisap sabu itu. "Buat stamina saja pak. Tiga bulan lalu," aku Agus.(fdn)
Sumber: