Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Malang Hadirkan Narasumber dari UMM

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Malang Hadirkan Narasumber dari UMM

Malang, memorandum.co.id - Polres Malang menggelar pelatihan pelayanan publik bagi seluruh personel serta ASN Polres Malang yang mengemban fungsi pelayanan publik, di gedung Sanika Satyawada Mapolres Malang, Kamis (12/8/2021). Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono melalui Kepala Bagian Sumberdaya (Kabagsumda) Polres Malang Kompol Cicik Darwati mengatakan sebagai institusi yang bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat, sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Kami (Polri, red) berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maka dari itu ini upaya kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Cicik. Cicik menjelaskan bahwa pihaknya mengundang 2 orang narasumber yang merupakan dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang, Sugeng Winarno SSos MA (dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMM) dan Muhammad Hayat MA (dosen Prodi Sosiologi FISIP UMM). “Kami  berkerja sama dengan UMM, karena saya mengundang 2 orang narasumber yang merupakan dosen UMM,” terangnya. Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan, berupa sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia. "Melihat potret inilah maka diperlukan wajah kepolisian yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas, bersih, kredibel dan berwibawa," ucap Cicik. Dijelaskan, indikator bersih disini meliputi sikap penolakan terhadap perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak melakukan perbuatan tak patut seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik korps. “Polri di tuntut memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, tidak melakukan perbuatan seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik Polri," tutur Cicik. Kabagsumda Polres Malang menambahkan dari sisi wibawa dan kredibel. Publik menjadi respek terhadap polri, menghormati atas sikap layanan, dan proses yang diambil, lalu bersemangat bekerjasama dengan polri, puas dengan cara perlakuan yang diberikan bahkan muaranya tercipta hubungan yang menyenangkan antara Polri dan publik atau masyarakat. "Polri dan publik menjadi mitra yang saling melengkapi, membantu, dan saling menguatkan sehingga tercapai tujuan dari hukum itu sendiri, Kepastian, kemanfaatan dan keadilan," kata Cicik. (*/ari)

Sumber: