Polsek Ngunut Tangkap Pelaku Tipu Gelap Ranmor
Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ngunut. Tersangka Yurida Sancaya (31), asal Dusun Kampung Tengah, Desa Maron, Kecamatan Kademangan Blitar. Modus tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor temannya untuk berangkat kerja, kemudian tidak dikembalikan. Korban bernama Anggun Puji Lestari (31) melapor ke polisi karena kehilangan motor Yamaha Vega AG 4612 SE miliknya. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya. Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, sebelum melaporkan kejadian tersebut, saat bertemu korban, tersangka selalu menghindar dan tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. "Korban sudah menunggu itikat baik tersangka untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Sehingga korban melaporkannya ke Mapolsek Ngunut," jelasnya, Kamis (12/8). Setelah ditangkap beserta barang buktinya, lanjut Iptu Nenny, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan Barai dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara," pungkas Iptu Nenny. (nn95/mad)
Sumber: