Kejaksaan Tinggi Jatim Gelar Vaksinasi Dosis 2
Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beserta jajarannya menggelar gelaran vaksinasi kedua, Rabu (11/8) di Islamic Center Surabaya. Vaksinasi pertama sebelumnya digelar pada 13 Juli 2021 ditempat yang sama. Dalam kegiatan kali ini, pihak penyelenggara dalam hal ini Kejati Jatim, menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap para calon penerima vaksin kedua yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim. Adapun Forkopimda yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, M.Si, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Nico Afinta dan pejabat lainnya. Dalam sambutannya, Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir menyampaikan bahwa kegiatan yang bertajuk Adhyaksa Peduli Vaksinasi kedua ini adalah merupakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 secara gratis atau tanpa dipungut biaya untuk masyarakat yang merupakan lanjutan dari Kegiatan vaksinasi pertama. "Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari vaksinasi pertama yang telah kita laksanakan pada Selasa tanggal 13 Juli 2021 yang lalu,dengan jumlah peserta yang telah divaksinasi sebanyak 2.037 orang. Sedangkan untuk vaksinasi kedua pada hariini jumlah sasaran atau peserta vaksinasi adalah sebanyak 2.500 orang," tutur Kajati Jatim, Rabu (11/8). Kajati Jatim menambahkan bahwa seluruh jajaran kejaksaan baik itu di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur, secara terus menerus telah melakukan kegiatan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PPKM. "Baik kegiatan yang dilaksanakan secara daring maupun turun langsung bersama-sama dengan unsur pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian dan TNI di Jawa Timur. Kegiatan tersebut itu berupa kegiatan sosialisasi maupun operasi yustisi," imbuhnya Lebih lanjut, Kajati mengharapkan kesadaran masyarakat dan juga bisa bekerja sama guna menekan atau bahkan menghapus penyebaran Covid -19 ini. "Kenyataannya masih ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan ketentuan PPKM. Karena itu seluruh masyarakat harus menyadari bahwa kita pada saat ini berada dalam suatu situasi dan kondisi yang memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menghapus penyebaran Covid - 19," pungkasnya. (mg5)
Sumber: