Insentif Nakes Tidak Maksimal, DPRD Surabaya Minta Pemkot Refocusing APBD
Surabaya, memorandum.co.id - Setelah lama tertunda, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit di Surabaya akhirnya cair. Namun, pembayaran insentif kali ini hanya 75 persen. Sebelumnya, pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi. Sedangkan mulai Januari 2021, insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli. Tidak sedikit nakes yang kemudian mengeluhkan pembayaran insentif yang tidak maksimal ini. Meski demikian, Pemkot Surabaya menyatakan bahwa besaran 75 persen ini sudah dikaji oleh tim ahli dan sudah dikonsultasikan ke Kemenkes serta Kemendagri. Menanggapi ini, Tjutjuk Supariono anggota Komisi D DPRD Surabaya meminta pemkot untuk memprioritaskan pelunasan insentif nakes dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD-P nanti. Anggaran insentif nakes 2021, di Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah sekitar 90 Miliar. Kata Tjutjuk, sudah keluar Rp 89 miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan. Sehingga pihaknya mengusulkan perlunya refocusing anggaran untuk membayar sisa insentif yang belum dibayarkan oleh pemkot. Dengan adanya Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing. Keuangan Kota Surabaya memang sedang tidak baik. Maka, untuk sementara pemkot belum mampu membayarkan insentif secara penuh. "Saya mengimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya," ujar politisi PSI ini, Rabu (11/8/2021). Selain itu, menurutnya, sejak pandemi Covid-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus asal Wuhan tersebut. Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya. "Berdasarkan Keputusan Menkes ini, insentif nakes dibedakan berdasarkan beban kerja nakes dalam penanganan Covid-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar Covid-19, maka semakin besar insentifnya. Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?" desak Tjutjuk. Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyebutkan, bahwa besaran pemberian insentif 75 persen ini telah dipertimbangkan berdasarkan penerimaan uang lainnya. Artinya, selain insentif, selama ini nakes juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan. "Dan itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga segitu," ungkap dia. Sekadar informasi, merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu 15 juta per orang per bulan. Sedang untuk peserta PPDS yaitu 12,5 juta per orang per bulan. Dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta per orang per bulan. Lalu perawat dan bidan sebesar 7,5 juta per orang per bulan. Dan untuk nakes lainnya yaitu 5 juta per orang per bulan. (mg3/fer)
Sumber: