Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

Kediri, memorandum.co.id - Pemerintah Kota Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda. “Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” ujarnya. Wali Kota Kediri menambahkan, penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis. “Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” terang Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri. Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (mis/gus)

Sumber: