Sidang Pembacokan di Desa Serut, Para Saksi Tegaskan Pelaku Empat Orang
Jember, memorandum.co.id - Sidang perkara pidana pengeroyokan nomor 431/Pid.B/2021/PN Jember, dengan terdakwa Abdullah warga warga Desa Serut, Kecamatan Panti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (9/8/2021). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Twenty Purwandari menghadirkan lima saksi berikut korban, Fadil Antoni (20). Dalam sidang secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim RR Diah Poernomojekti, bersama dua anggota, Ivan Budi Hartanto dan Morindra Kresna. Sedangkan, terdakwa Abdullah mendengarkan kesaksian korban dan empat saksi lainnya dari Lapas Kelas IIA Jember. Selain korban, empat saksi lainnya yaitu Sagim alias P Ervin, Musripa, Hayadi, dan Junaeda. Dalam keterangannya, para saksi menegaskan, bahwa pembacok korban tidak hanya terdakwa saja (Abdullah, red) tetapi dilakukan empat orang (termasuk terdakwa, red) secara bersamaan. "Pada dini hari itu saya tidur di kamar, sekitar pukul setengah dua dini hari kedatangan tamu yang tidak tahu maksudnya, tiba-tiba masuk setelah dibuka pintunya langsung ke kamar dan membacoki di bagian perut, pantat dan kaki kanan dan kiri, " terang saksi korban, Fadil Antoni, Senin (9/8/2021) dari Mapolsek Panti. Setelah bagian perut saya terluka, lanjut Fadil Antoni, saya tidak sadarkan diri setelah dibawa ke puskesmas baru sadar, sebanyak tujuh luka itu akhirnya dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember selama empat hari. "Bahkan sampai saat ini kalau dibuat jalan masih terasa sakit, untuk itu kami memohon kepada penegak hukum menjatuhkan sanksi yang setimpal, " ungkap Fadil Antoni dalam persidangan. Sagim alias P Ervin, dan tiga saksi yang lainya secara bergantian menyampaikan bahwas yang masuk ke kamar adalah empat orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang membuat terluka hingga tidak sadarkan diri. "Pada Rabu, 28 April dini hari, bahwa ada empat orang datang setelah dibukakan pintu empat orang salah satunya adalah terdakwa Abdullah, merangsek masuk ke kamar korban dan membacok menggunakan celurit ke beberapa bagian tubuh hingga mengalami pendarahan," papar orang tua korban. Selain terdakwa Abdullah diikuti PH alias TH, MW, dan AZ , yang hingga kini belum tersentuh hukum, sebagai keluarga meminta pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. "Sedangkan untuk tiga orang yang masih berada di luar dan bebas berkeliaran, memohon untuk segera ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Panti untuk menjalani proses hukum. Sedangkan pengakuan terdakwa Abdullah dalam persidangan mengatakan, bahwa ia melakukan sendiri yang masuk ke kamar tidur korban karena memiliki rasa dendam sebelumnya karena istrinya berselingkuh dengan korban. "Saya membawa dua celurit yang satu untuk melakukan pembacokan dan satu saya sengkelit (diselipkan di badan) sedangkan yang lain berada di luar tidak ikut-ikut," bantah terdakwa. Menurut Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco kepada memorandum.co.id melalui telepon selulernya menerangkan, bahwa empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk tiga orang sudah kami tetapkan tersangka namun masih belum bisa untuk diambil keterangannya, karena melarikan diri dan sudah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama tiga orang tersebut. " pungkas Lilik Sukoco. (edy/fer)
Sumber: